Detail Aspirasi

11 Mar 2013

SMAN Olahraga Ragunan yang Terbengkalai

Program unggulan Gubernur DKI Jakarta yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan dari penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih selama lima tahun kedepan.
Proses Penyusunan  RPJMD 2012 – 2017 mencapai tahap Musyawarah Perencanaan Pemba­ngunan (Musrenbang) yang diselenggarakan di Balai Agung pada tanggal 5  Februari 2013.
Dalam RPJMD tersebut terdapat 20 program yang salah satu poinnya mengenai layanan peningkatan pendidikan, diantaranya adalah, penyediaan kebutuhan Biaya Personal Siswa Miskin (BPSM) SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, penyediaan Bantuan Operasional Pendidikan, Biaya Ope­rasional Buku, rehab total gedung-gedung sekolah, penyelesaian pembangunan SMAN Olahraga Ragunan, serta pembangunan sarana penunjang SMKN Terpadu.
Dalam poin peningkatan layanan pendidikan disebutkan penyelesaian pembangunan SMAN Olahraga Ragunan,  pembangunan SMAN Olah­raga Ragunan  yang menjadi prioritas Gubernur DKI Jakarta ini nampaknya akan mendapat kendala, pasalnya berdasarkan hasil penelusuran Khatulistiwa di lapangan terungkap proyek pembangunan SMAN Olah Raga Ragunan Tahun Anggaran 2011 yang menelan biaya senilai Rp  12.649.326.000,- terlihat terbengkalai.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, Konsultan Perencana CV. Cakra Wisma Cipta Mandiri serta Konsultan Pengawas PT. Todo Consult dengan No SPMK: 5373/-076.742 tanggal 23 Agustus 2011 (Masa kerja 115 hari) namun sampai memasuki tahun 2013 ini pembangunannya masih berupa tiang-tiang pancang saja, atau bisa dibilang pembangunannya baru mencapai sekitar 20-30 persen.
Aneh bin ajaib pada Tahun Anggaran 2012 dengan kondisi proyek yang baru mencapai 20-30 persen itu, dalam lelang LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Provinsi DKI Jakarta mengucurkan kembali dana penyelesaian pembangunan gedung SMAN Olah Raga Ragunan (finishing) dengan anggaran Rp 1.118.579.000,00 yang dimenangkan oleh PT. CILUNGUP INDAH SERASI. Kalau Dinas Pendidikan sudah tahu dengan anggaran 1,5 Milyard tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut kenapa masih diadakan lagi tender.
Ketika hal ini dikonfirmasi melalui surat nomor 06/KTW/II/2013, .Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui sekretaris Dinas Drs. H. Abdul Hamid, MSi mengatakan, proses pelelangan umum kegiatan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Total SMAN Olahraga Ragunan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan LKPP No. 1 Tahun 2011 tentang Tatacara E-tendering. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi SMAN Olahraga Ragunan pada tahun anggaran 2011 realisasi bobot 29,28% dari nilai kontrak sehingga pelaksana hanya berhak menerima pembayaran sebesar nilai tersebut dan sisa anggaran yang tidak terealisasi menjadi sisa mati dan tidak dapat dicairkan karena tidak dilakukan proses pengajuan pencairan anggaran. Pada tahun anggaran 2012 SMAN Olahraga Ragunan mendapat alokasi anggaran Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) tidak mencukupi kebutuhan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Menanggapi proses lelang di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Direktur penindakan Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Rita Rismauli mengatakan, proses itu sudah benar. Namun, kami perlu menanggapi, dibalik proses lelang yang benar sesuai Perpres no.54 Tahun 2010 tersebut,  apakah ada diantara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan calon pemenang pada saat itu telah terjadi kesepakatan untuk bagi-bagi roti ? sebagaimana proses lelang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, kami akan melaporkan panitia lelang dalam hal fakta integritas yang seharusnya independen, cermat dan tanpa intervensi pengusaha lain. Kami menilai hasil proses penunjukan pemenang tender sepertinya titipan dari pejabat Dinas Pendidikan.
Alasan kami  mengatakan itu titipan, panitia kami yakini tidak survey terhadap kemampuan dari pemborong, salah satu contoh : keuangannya ,staff-staff tehnis  di perusahaan yang dapat mengitung waktu dalam pelaksanaan proyek tersebut, sesuai dengan mekanisme kontrak yang akan dikerjakan, dalam hal ini panitia lelanglah yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Pekerjaan sebesar ini  dikerjakan oleh kontraktor yang diduga di tunjuk oleh panitia kemampuannya hanya 29,28% bobotnya dari nilai kontrak, kan aneh kata Rita.
Pertanyaan kami, apakah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada rekanan pemenang tender, mungkin tidaklah karena sudah ada bagi-bagi kue.
Ditambahkan oleh Rita, Lembaganya akan berencana menggugat Direktur perusahan tersebut, dimana sudah wanprestasi terhadap pemerintah, begitu juga dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan kami gugat karena sudah wanprestasi kepada masyarakat Jakarta khususnya yang berniat sekolah di Jakarta.
Pejabat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengajukan anggaran kepada DPRD untuk disahkan dengan nilai 1,5 Milliar buat penyelesaian proyek tersebut yang dianggarkan tahun 2012, sementara tahun 2011 realisasi bobot pekerjaannya hanya 29,28%. Apakah tidak salah Dinas Pendidikan mengajukan lagi 1,5 M padahal masih banyak lagi pekerjaan – pekerjaan lainnya yang masih sisa yaitu 61,72 % ada apa dengan Taufik Mulyanto sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Didi Sugandhi sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Hanya Tuhanlah yang tahu.

Sumber :  Irawan Koran buana <[email dirahasiakan]>