Detail Aspirasi

23 Apr 2013

Apa Perpanjangan Izin Makam Di Tanah Abang Jakarta Pusat Sebesar 240ribu?

Yth. Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman diharapkan perhatian dan tindak lanjutnya atas biaya perpanjangan izin penggunaan tanah makam di TPU Jalan KPBB, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Apakah benar memerlukan biaya sebesar Rp. 240 ribu? ([No Telp dirahasiakan]xxx)

Lampiran Dokumen/Foto:

d5107aa51509d2f2d64bc961e6b75485.pdf