Detail Aspirasi
Berkas akte nikah
Nama saya edy warga jakarta. saya sudah menikah (ada akte nikah) akan tetapi istri sudah lama kabur. kemudian sya ingin menikah kembali. dimana pasangan saya bukan warga jakarta
ada beberapa hal yg saya mau tanyakan.
1. apakah bisa melakukan pernikahan ke 2 tanpa mengurus surat cerai yg pertama?
2. surat apa saja yg di perlukan untuk mengurus kepindahaan pasangan saya?
3. bisakah nama dia di masukan dalam KK saya dengan stastus sebagai istri juga (dimana sya tdk membuat surat nikah yg ke 2)?
4. apabila sya mempunyai anak dr pasangan baru sya & kemudian sy tdk mempunyai akte nikah, apakah anak saya bs di buat akte lahir nya & kemudian masuk dalam KK saya?
sebelum dan sesudah nya saya ucap kan Terimah kasih.
Sumber : edy lie <[email dirahasiakan]>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun