Detail Aspirasi
Mau Setor pajak Penjualan Perusahaan saja di persulit
Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan menengah di Jakarta, yang kebetulan ada di bagian IT ( Infomasi Tehnologi ). Terus terang saja saya bingung dengan perubahan-perubahan yang sering terjadi di Sistem Perpajakan di Indonesia ini. Karena menurut hemat saya, setiap perubahan sistem perpajakan terkesan tidak melalui kajian yang detail dan mendalam, sehingga pembayar pajak selalu menjadi kelinci percobaan dari sistem perpajakan yang berantakan ini.
Sebagai contoh :
- Sistem perpajakan yang sebelumnya sentralisasi, di rubah menjadi desentralisasi dan sekarang kembali ke sistem sentralisasi.
- Sistem penomoran Faktur Pajak yang dahulu di nomor seri ada info pembayar pajak, sekarang hanya nomor seri saja, dan nomor serinya harus di minta dan di aktivasi setiap bulannya.
Wajib pajak yang mau dengan jujur membayar pajak, kok sangat terkesan di permainkan dan di persulit ???
Apakah kantor pajak tidak ada tenaga ahli yang bisa membuat satu rumusan sistem yang bagus, yang tidak berubah secara FATAL ? Sehingga memudahkan kami sebagai wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya ?
Kelemahan yang di temukan di sistem penomoran Faktur Pajak yang akan berlaku April 2013 antara lain :
- Nomor Seri harus diminta setiap 3 bulan ( Pengusaha di tuntut untuk mejadi peramal, karena mereka sudah harus menentukan jumlah Nomor Seri yang akan digunakan untuk 3 bulan ke depan )
- Nomor Seri harus di aktivasi sebelum digunakan ( Sudah ada beberapa perusahaan yang ditolak saat di aktivasi, padahal selama ini tidak ada masalah, karena setiap bulan teratur lapor pajak penjualan )
- Karena nomor seri hanya nomor urut saja, saat minta nomor seri berikutnya, tentu saja nomornya sudah lompat jauh, karena perusahaan lain juga meminta nomor seri yang sama. ( Sebagai orang IT, dengan nomor seri yang tidak urut kalau di setahunkan, menyulitkan kami untuk internal audit kesalahan )
- Sistem komputer kantor pajak( sering down – KPP JakBar) dan SDM kantor pajak belum siap untuk sistem baru ini, tetapi sdh mengharuskan dijalankan di April 2013. ( Sangat memaksakan kehendak atasan ke bawahan kantor pajak, sehingga lagi-lagi wajib pajak yang menjadi korban )
Lalu, apa yang menjadi dasar di rubahnya sistem penomoran Faktur Pajak ? Membuat kebijakan Pajak baru, harus hindari pertemuan antara wajib pajak dengan petugas pajak, agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan yang merugikan NKRI.
Menurut hemat saya sebagi orang IT, sistem penomoran pajak tsb di atas bisa menciptakan peluang bagi petugas pajak untuk menjual jasa pelayanan cepat dan lancar...........
Semoga saja apa yang saya khawatirkan tidak terjadi.
Sumber : Turut Prihatin <[email dirahasiakan]>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun