Detail Aspirasi
Pengaturan Kepemilikan Kendaraan di DKI
PENGATURAN KEPEMILIKAN KENDARAAN DI DKI
Tentang kepadatan kendaraan di DKI, berbagai diskusi di tv - tv aku sering kali amati, tapi apa yang ingin aku sampaikan belum aku dapatkan jawabannya.
Selama ini yang sudah banyak beredar adalah mengenai :
Usia kendaraan yang harus dibatasi, bagaimana dengan pecinta mobil antik ? Apakah peraturan akan mengecualikan ? Tentunya akan menjadikan perdebatan panjang kalau diberlakukan.
Terlebih lagi nantinya protes dari pemilik kendaraan ber-usia tua yang juga tidak sedikit jumlahnya di DKI, bukankah akan mencerminkan ke-tidak adilan ?
Lalu . . . tentang ganjil - genap nomor kendaraan, sepertinya langsung mengurangi separo kendaraan yang beredar di DKI.
Kalau mau ambil jalan pintas, inilah cara instan yang 'sepertinya' paling gampang diterapkan, tapi aku jadi teringat tentang BBM yg beredar beberapa waktu yang lalu, yang menceritakan tentang kegagalan Filipina mengetrapkan cara tersebut, yang katanya berdampak semakin semerawutnya keadaan, di mana orang kaya membeli kendaraan minimal satu mobil lagi, ditambah uang siluman untuk meminta plat nomor mobil genap atau ganjil sesuai dengan yang diinginkan.
Lalu kelas menengahnya membeli lagi mobil bekas.
Sepertinya itu adalah kisah kegagalan yang masuk akal, dan akan bisa juga terjadi disini (DKI).
Bagaimana cara meng-antisipasi-nya kisah kegagalan tersebut kalau opsi ganjil-genap ini diambil, aku belum denger ceritanya. Yang aku denger cuman pengeterapan cara pelaksanaannya.
Atau para pengambil kebijaksanaan punya kartu truf dalam hal tersebut ? Atau belum pernah denger cerita tentang kegagalan tersebut ? Walahualam . . . . .
Terus apa lagi ya ?
Menaikkan tarif parkir ? Jangan-jangan imbasnya adalah 'keluhan' dari para pengusaha yang sepi pengunjung tempat usahanya. Atau parkir liar jadi meraja lela ?
Harga bensin dinaikkan ?
Wah . . . . . kalau ini ceritanya bakalan panjang banget, karena kelewat banyak sangkutannya.
Yang aku tunggu sebetulnya, opsi tentang "pemilik kendaraan yang seharusnya punya garasi/tempat untuk kendaraannya tersebut", aku tidak pernah mendengarnya !
Padahal aku pikir ini adalah hal yang paling masuk akal.
Bukankah jalanan itu hak-nya pemda, jadi mestinya pemda juga punya hak untuk melarang jalanan digunakan tempat parkir alias garasi.
Cobalah jalan-jalan ke kampung-kampung, gang-gang, terutama di malam hari, berapa banyak kendaraan yg parkir ?? Coba juga bayangkan seandainya mobil-mobil tersebut tidak ada disitu, betapa sebenarnya jalanan-jalanan tersebut akan cukup luas ?? Kalau itu terjadi, aku yakin DKI tidak sesumpek yang selama ini terjadi.
Tentu saja pengeterapannya tidak bisa serta merta alias seketika ini juga, mungkin sekarang bisa diambil keputusannya, lalu diumumkan secepat-cepatnya, dan peraturan tersebut belaku untuk satu atau dua tahun ke depan. Tentu saja sangsinya harus tegas, dan tidak pandang bulu !
Misalnya, akan dilakukan penderekan dan denda yang mahal kalau hal tersebut dilanggar.
Sementara itu, pemda juga sempat membenahi sarana umum yang : 'cukup - nyaman - aman'.
Contoh keamanannya seperti misalnya Singapura, betapa para wanita tidak merasa takut dikendaraan umum walau jam sudah hampir tengah malam, sendirian !. Tolok ukur keamanan bukan ?
Konon kabarnya, Jepang mengeterapkan pemilik kendaraan harus punya garasi, apakah benar ?
Semoga apapun kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah DKI, baik adanya.
Tulisan ini cuman pendapat sampingan, mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan.
Akhirnya terimakasih telah membacanya .
Sumber : [email dirahasiakan]
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun