Detail Aspirasi
Tanah status peruntukan Phu
Mohon maaf saya mengganggu kesibukan Bp. Saya sangat berterima kasih atas kesediaan Bp menyampaikan ke publik alamat email dan no hp Bp sehingga saya bisa berkomunikasi langsung dengan Bp.
Saya adalah warga DKI yang pada awal th ini (Jan 2013) membeli sebidang tanah seluas 507 m2 di jl. Kebagusan Raya Jaksel, tepatnya di wilayah kelurahan Ragunan kecamatan Pasar Minggu. Sejak awal saya tahu bahwa peruntukan tanah tsb adalah Phu, tapi terus terang saja saya tidak tahu bahwa tanah Phu itu tidak boleh dibangun.
Saya membeli tanah tsb tujuannya utk membangun rumah untuk usaha kos-kosan. Setelah mencoba mengurus perijinan, baru saya tahu tentang tanah Phu. Sampai saat ini saya masih berusaha mencari jalan yang legal agar saya bisa membangun di tanah saya tsb sesuai dengan tujuan semula.
Setelah bertanya kesana-kemari (ke kantor kecamatan, dinas tatakota Jaksel, dinas tata ruang DKI, dinas Pertamanan DKI dan dinas P2B), semuanya mengatakan bahwa tanah saya tsb tidak boleh dibangun, dan semuanya mengatakan bahwa yang terbaik saat ini adalah menjual tanah tsb ke pemda DKI, apalagi saat ini pemda DKI sedang ada program peningkatan ruang terbuka hijau.
Akhirnya saya coba searching di internet tentang peraturan dan UU yang terkait dg masalah ini seperti Perda Gub DKI No 1 th 2012, Kep Gub DKI no 1860 th 2012, UU no 2 th 2012.
Dalam logika saya, sulit memahami bahwa masyarakat umum bisa memiliki tanah secara sah, tetapi tidak boleh membangunnya.
Beberapa waktu belakangan ini saya dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai rekanan pemda DKI utk membeli tanah saya tsb, serta ada juga orang yang mengaku bisa melindungi bila saya membangun di tanah saya tsb. Saya yakin bahwa orang-orang tsb adalah oknum yang mencoba mencari keuntungan atas situasi yg sedang saya hadapi ini.
Saya tidak ingin direpotkan oleh persoalan legal di kemudian hari bila saya tetap membangun tanpa IMB yang resmi, dan bila harus dibeli oleh Pemda, saya juga ingin dibeli langsung oleh Pemda sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Setelah mengecek ke Dinas pertamanan DKI, tanah saya tsb tidak termasuk dalam program pembelian tanah oleh pemda DKI sesuai kep Gub DKI no 1860/2012.
Melalui email ini, saya mohon kepastian sekali lagi apakah tanah saya tsb bisa saya bangun sesuai tujuan semula saya membeli tanah tsb. Bila memang tidak bisa dibangun, mohon agar pemda bisa membelinya sesuai prosedur dan pertaturan yang berlaku: UU no 2 th 2012.
Sumber : taufik hidayat <taufik_[No Telp dirahasiakan]@yahoo.com>
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun