Detail Aspirasi

22 Apr 2013

(video) Becak Masih Marak Beroperasi di Jakut 2

Berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 Pasal 29 Ayat 1, tentang Ketertiban Umum, pengoperasian becak di wilayah DKI Jakarta memang telah dilarang. Meski demikian, kendaraan tanpa mesin beroda 3 ini masih marak ditemui beroperasi di sudut-sudut jalan ibu kota. Padahal petugas sudah sering kali melakukan penertiban terhadap para penarik becak. Namun tetap saja sejumlah becak masih beroperasi menarik penumpang. Seperti yang terlihat di beberapa titik lokasi di wilayah Jakarta Utara. Pantauan tim beritajakarta.com, Rabu (17/04), sejumlah tukang becak tampak menunggu calon penumpang dengan memarkirkan becaknya di tepian jalan. Alhasil, kawasan tersebut menjadi semrawut karena banyaknya bcak yang hilir mudik.

Lampiran Video: