Detail Aspirasi

24 May 2013

Balaiwarga: Tarif Parkir Motor di Samsat Jakarta Timur Apakah Resmi?

di Samsat Jakarta Timur, kendaraan roda 2 dikenakan parkir, Rp. 1000 dg uang pas,kalau tdk, dikenakan Rp 2.000, apakah ini retribusi resmi? Misalkan resmi, bgmn cara menghitung uang masuk melalui parkir roda 2? Kami tdk menerima bukti parkir & mengapa kendaraan roda 4 kok gratis? Mengenai pelayanan pajak di dalam Samsat, kami sangat puas, terima kasih & mohon ditindaklanjuti.

pengirim : Oky Prabowo