Detail Aspirasi

30 Oct 2013

Denda 1 Juta Bagi Penerobos Busway Diputuskan Hakim

Jakarta - Mimpi buruk membayangi penerobos busway: denda maksimal hingga Rp 1 juta. Penerapan denda maksimal itu akan diberlakukan mulai November 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, denda maksimal untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, berbeda.

"Ada rencana memberikan sanksi terberat untuk motor itu Rp 500 ribu dan mobil Rp 1 juta," kata Rikwanto di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Rikwanto mengatakan, penerapan denda maksimal ini masih dalam pembicaraan dengan instansi terkait. Namun, ia memastikan, penerapan denda maksimal akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

"Bisa bulan ini atau November 2013," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan, aturan denda maksimal dengan nominal Rp 500 ribu dan Rp 1 juta ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nanti dalam slip merah akan ditulis denda maksimalnya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta," imbuhnya.

Namun, lanjutnya, keputusan denda bagi pelanggar jalur busway akan diputuskan oleh hakim dalam sidang setelah proses tilang oleh polisi. "Nanti tergantung dari putusan hakim," ungkapnya.

Hari ini polisi mensterilisasi jalur bus TransJ di berbagai wilayah seperti Jl Daan Mogot, Jl Panjang, Cipinang, Jl Pemuda dan Jl Gatot Subroto. Pada lokasi-lokasi ini petugas berjaga-jaga dan langsung menilang para pelanggar yang melintas di busway. Para pelanggar langsung ditilang petugas, baik yang naik motor atau mobil.