Detail Aspirasi

01 Nov 2013

(Berita Online - 0111) UMP DKI Jakarta 2014 ditetapkan Rp2,4 juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp2.441.301, naik dibandingkan UMP tahun 2013 Rp2.200.000.