Detail Aspirasi

14 Nov 2013

(Foto) Pajak Nol Persen Untuk Transportasi Massal

 

Pajak Nol Persen Untuk Transportasi Massal

Bus Trans-Jakarta melintas di sekitar Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (13/11). Pemprov DKI Jakarta meminta kepada pemerintah pusat untuk menerapkan pajak nol persen bagi pengadaan unit transportasi massal, seperti bus sedang dan bus Transjakarta. Permohonan itu dianggap penting karena bus dinilai termasuk dalam barang mewah dan berpajak tinggi, yakni mencapai 40 persen.