Detail Aspirasi

18 Dec 2013

Email Gubernur: Penyitaan Rumah di Jl. Kramat Raya No. 42, Jakarta Pusat

Kpd Yth Bpk Gubernur DKI
 
Dengan ini saya hendak menanyakan perihal GUGATAN yg diajukan oleh Bpk
Jokowi selaku Gubernur DKI dan pemegang saham Bank DKI terhadap
KELUARGA SAYA.
 
Dimana keluarga saya digugat dgn gugatan "TINDAKAN MELANGGAR HUKUM"
dgn tuntutan sebesar Rp. 35 Miliar dan penyitaan atas rumah keluarga
saya yg terletak di Jl.KRAMAT RAYA No.42 - JakPus.
 
Bpk Jokowi koq bukannya mengarahkan Bank DKI sebagai BUMD milik
Pemprov utk taat pada hukum dan ketetapan MA yg mengharuskan Bank tsb
membayar kewajiban ganti ruginya terhadap keluarga saya sesuai dgn
keputusan MA... Tapi koq malah jadi balik menuntut keluarga saya dgn
mengatakan bahwa persidangan yg dulu itu sepertinya tidak sah dan
tidak sesuai dgn hukum yg berlaku...
 
Apa benar Bpk Jokowi sekejam dan sejahat itu?
 
Kami hanya rakyat minoritas Pak, kami selalu ditindas, sejak jaman
Orde Baru sampai sekarang sama sekali ga ada keadilan bagi kami kaum
minoritas...
 
Apa artinya JAKARTA BARU bagi kami jika keadaannya tetap sama...
 
Siapapun yg memimpin... Kami tetap ditindas...
 
Terima Kasih kami kepada Bapak Jokowi selaku Gubernur DKI utk
perhatiannya kepada surat ini...
 
Hormat Saya,
SUTEDJO
([No Telp dirahasiakan] / [No Telp dirahasiakan])

Sutedjo HamĀ