Detail Aspirasi

12 Mar 2014

Keluhan atas Pelayanan Kelurahan Joglo

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

Saya mau mengajukan komplain dengan pelayanan kantor lurah joglo. Saya merasa pembuatan ktp baru saya yang sudah habis masa berlaku nya dipersulit.

Pada saat pengajuan pembuatan e-ktp baru saya disuruh membuat kartu keluarga baru karena kartu keluarga lama(dengan photo) sudah tidak berlaku.
Apakah ini sesuai dengan tata cara? Karena ketua rt wilayah saya bilang dia tidak pernah dengar masalah ini.

Hal ke dua saat saya meminta tanda tangan petugas kelurahan (ditengah bawah) untuk formulir pendataan untuk kartu keluarga baru, saya disuruh tanda tangan dengan ketua rt sedangkan ketua rt sudah menanda tangani di kiri bawah. Hal ini membuat saya melakukan perjalanan 2kali dan ketua rt bilang itu harus ditanda tangani dengan petugas kelurahan. Sesampai nya saya kembali ke kantor lurah. Petugas yg bernama ibu jum yg melayani saya sebelumnya mengatakan pada saya petugas kelurahan tifak perlu tanda tangan langsung dibawa ke kantor catatan sipil sampai saya memaksa untuk ditanda tangani.

Tolong petugas bernama ibu jum saya minta ditindak, jika tidak ingin melayani rakyat lebih baik tidak usah bekerja di kantor pelayanan lurah.

Terima kasih atas perhatiannya
Rhesa Tanuhardja

Rhesa Tanuhardja