Detail Aspirasi

21 Apr 2014

Pengurusan Akte Kelahiran Terlambat 3 Tahun

Kepada
Pemrov DKi
 
Dh,
Saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan akte lahir anak (kelahiran tahun 2011), mengenai persyaratan saya sudah siapkan dan sudah melalui kelurahan dan kecamatan, Namun karena anak saya kelahiran tahun 2011 pada saat di kecamatan saya diminta mengurusnya langsung ke Walikota Jakarta Pusat. Yang ingin saya tanyakan adalah 
1. Apakah saya harus melalui proses pengadilan?
2. Apakah perlu saksi? (kalau teman apakah boleh?)
3. Dan mengenai dendanya?
Terima kasih sebelumnya, saya menunggu informasinya

Vee Anita