Detail Aspirasi
21 Apr 2014
Pengurusan Akte Kelahiran Terlambat 3 Tahun
Kepada
Pemrov DKi
Dh,
Saya ingin bertanya mengenai proses pengurusan akte lahir anak (kelahiran tahun 2011), mengenai persyaratan saya sudah siapkan dan sudah melalui kelurahan dan kecamatan, Namun karena anak saya kelahiran tahun 2011 pada saat di kecamatan saya diminta mengurusnya langsung ke Walikota Jakarta Pusat. Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Apakah saya harus melalui proses pengadilan?
2. Apakah perlu saksi? (kalau teman apakah boleh?)
3. Dan mengenai dendanya?
Terima kasih sebelumnya, saya menunggu informasinya
Vee Anita
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun