Detail Aspirasi

06 May 2014

Apakah Pembuatan Akte Kelahiran Dikenakan Biaya?

Kepada Yth Pemprov DKI dan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan perhatian dan tindaklanjutnya, apakah pembuatan akte kelahiran dikenakan biaya dan berapa biaya yang dikenakan? Karena setelah berkas diterima petugas loket di depan akan dipungut biaya keterlambatan dan sanksi, nilai tidak sama untuk setiap orang. Saya dimintai Rp. 100.000/orang. Terima kasih.

Lampiran Dokumen/Foto:

eca45d3266612a6abda0a7f457be7625.pdf

(085313013xxx)