Detail Aspirasi

26 May 2014

Facebook: Cara mengurus KTP & KK Pendatang

Kepada Yth Bpk /Ibu yg bersangkutan.

Saya ada beberapa pertanyaan seputar kependudukan di Jakarta.

Saya dan suami sudah lama tinggal di Jerman. Dan setelah hampir 4 thn tidak pulang ke Jakarta otomatis KTP dan KK kami sudah lama tidak diperpanjang.

Untuk keperluan birokrasi di Jerman kami membutuhkan legalisasi surat2 seperti akte lahir dan akte nikah. Akan tetapi setelah membaca pengalaman beberapa rekan yang mengurus legalisasi resmi tanpa calo, dibutuhkan KTP dan KK untuk mengurus legalisasi tersebut. Belum lagi karna Akte Lahir kami keluaran lama dibutuhkan surat keabsahan yang proses pengurusannya juga membutuhkam KTP dan KK (info langsung dr hasil percakapan pertelepon internasional ke dukcapil Jakarta).

Jika kami ingin mengurus surat2 ini semua dengan membuat KTP dan KK baru, saya tidak tahu apakah akan bisa mengurus surat legalisasi sampai selesai dengan batas waktu cuti kami yang terbatas (max 3 minggu).

Pertanyaan saya, apakah untuk pengurusan legalisasi dan lain lainnya bisa KTP dan KK digantikan dengan PASSPORT yang dilengkapi data lapor diri di negara tempat lama tinggal?

Jika tidak apakah ada cara cepat untuk mengurus KTP dan KK secara resmi tanpa calo? dan berapa lama proses pembuatanya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucaplan terima kasih untuk jawaban Bpk / Ibu.

 

Irene Octavia Sanusi