Detail Aspirasi

13 Jun 2014

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pembuatan Akte Lahir

Dengan hormat,
 
Saya adalah warga Jakarta dengan nomor KTP [No Telp dirahasiakan]. Saya memiliki anak lelaki yang lahir di Surabaya pada tanggal 7 Desember 2013 namun karena satu hal dan lainnya akte lahir tidak sempat saya urus di Surabaya dan minggu lalu pada saat saya ingin mengurus, hal tersebut ditolak dikarenakan adanya aturan baru dari pemerintah yang mengatakan bahwa per Maret 2014, akte lahir anak harus di urus di tempat domisili orang tua berada.
Mohon informasi apakah benar demikian? Dan apabila benar, dokumen apa saja yang diperlukan untuk pengurusan yang terlambat seperti case saya ini?
 
Terima kasih. 
Best Regards,
David TjahjaPutra

"David TjahjaPutra "