Detail Aspirasi

01 Jul 2014

Komplain Pengurusan KTP di Kelurahan Rawajati Pancoran, Jakarta Selatan

Salam…
Semoga Bapak-Ibu Humas Pemprov DKI senantiasa dalam keberkahan dan kesehatan.
 
 Sebagai informasi, saya WNI yang dahulu bertempat tinggal di Kota Malang – Jawa Timur dan saat ini mengajukan pengurusan KTP di DKI Jakarta.
 
 Pada Bulan Maret 2014, saya ditempatkan oleh instansi saya bekerja di Kantor Cabang Jakarta – Kuningan. Oleh karena keperluan administrasi dan sebagainya, saya mengajukan diri untuk memperoleh KTP di Jakarta, tepatnya dengan domisili di RT.01 / RW.04, Kel. Rawajati, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan.
 
 Pada tanggal 26 Mei 2014, saya datang ke kantor Kelurahan Rawajati - Pancoran untuk keperluan penerbitan KTP dengan membawa berbagai persyaratan, antara lain :
 1.      SK Pindah WNI Antar Propinsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang No.SKPWNI/3573/[No Telp dirahasiakan]/0007 tanggal 28 April 2014 perihal Data Kepindahan dengan alamat tujuan pindah di :
 Jl. TMP Kalibata Raya No.1 RT.01 / RW.04,
 Kel. Rawajati, Kec. Pancoran,
 Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
 2.      Biodata Penduduk WNI NIK. [No Telp dirahasiakan] tanggal 28 April 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
 3.      Surat Keterangan dari Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang No.720/113/35.73.05.1009/2014 tanggal 24 April 2014 perihal Perilaku Baik untuk keperluan “Pindah Tempat Tinggal”.
 4.      Surat Keterangan dari Pengelola Green Palace Apartment Jakarta No.220/KC-CS/SKD/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal keterangan pemilikan apartemen.
 5.      Surat Pengantar dari Pengurus RT.01 / RW.04, Nomor: 593/24/05/01/04/14 tanggal 24 Mei 2014 perihal Membuat / Mengurus KTP dan KK Pindahan.
Atas berkas tersebut, saya mendapatkan tanda terima berupa Surat Keterangan Datang WNI Antar Provinsi No.SKPDWNI/3174/[No Telp dirahasiakan]/0002 tanggal 26 Mei 2014.
Berdasarkan informasi dari pegawai kelurahan atas nama Bapak Ipul, berkas saya sudah lengkap untuk diajukan ke catatan sipil dan akan selesai paling lambat 1 bulan dari tanggal penyerahan berkas yaitu sampai dengan 26 Juni 2014.
 Pada hari ini, 26 Juni 2014, Bapak Ipul menginformasikan bahwa KTP belum dapat diterbitkan dikarenakan database dari Kota Malang belum terkirim dan saya dijanjikan akan dihubungi kembali dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.
Dengan kejadian tersebut saya mohon informasi apakah prosedur pembuatan KTP tidak ditentukan jangka waktunya? Saya pun memberikan data alamat jelas dan nomor Ponsel sehingga bisa dihubungi sewaktu-waktu apabila ada kekurangan berkas atau hal lain yang perlu saya penuhi.
Saya berniat untuk menjadi warga Negara yang resmi dengan legalitas yang sah.
 Saya perlu KTP untuk pengurusan administrasi lainnya, seperti balik nama kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak, keikutsertaan pemilihan umum, dan lain sebagainya.
Mohon tanggapan & terimakasih atas perkenaan Bapak-Ibu.
 ([email dirahasiakan] / [No Telp dirahasiakan])

"Novardha Dimaz Handiantio "