Detail Aspirasi

25 Aug 2014

Facebook: Mohon Penjelasan Mengenai Biaya Adminstrasi Pengurusan Penambahan Anggota Keluarga

Dear Jakarta, Hari ini 21 Agustus 2014 sekitar pukul 08:30, saya mencoba mengurus sendiri untuk penambahan anggota keluarga (anak pertama) di Kartu Keluarga. Saya datang ke kantor Lurah Rawa Buaya, membawa dokumen Kartu Keluarga lama (asli), fotokopi akte kelahiran, dan Surat keterangan dari RT/RW. Tetapi setelah saya menyerahkan dokumennya, saya diminta untuk biaya administrasi sebesar Rp.20.000,-. Lalu saya bilang "bukannya gratis?", lalu petugas yang melayani saya langsung bilang "Nanti silahkan bicara langsung ke atasan saya" Karena petugas yang melayani seorang bapak-bapak berbadan besar, saya kurang berani untuk melanjutkan pembicaraan. Saya coba hubungi nomor telepon di Jakarta.go.id [No Telp dirahasiakan], saya tanya apakah benar ada biaya administrasi pada saat membuat kartu keluarga, dan ternyata harusnya gratis. Lalu saya juga diberitahu apabila diminta bayar, harus ada kwitansinya, dan sekalian tanya nama dan nomor NIK petugasnya. Saya tanya lagi ke petugas yang melayani saya tadi, untuk meminta kwitansi, nama dan nik nya. Ternyata dia tidak bisa memberikan kwintansinya. Bahkan katanya dia juga tidak punya NIK. Yang saya dapat hanya nama petugasnya adalah Bpk. Ancuk, dan atasanya adalah Bpk. Haji Munir. Lalu saya keluar dari kantor lurah, sembari menunggu atasannya datang.... Tidak lama petugas yang tadi (Bpk. Ancuk), memanggil saya untuk memproses kartu keluarga saya. Dia bilang besok sudah bisa diambil, dan tidak ada biaya administrasi. Besok 22 Agustus 2014, saya akan mencoba datang mengambil kartu keluarga saya yang baru, mudah-mudahan lancar

Didiet Kusumadihardja