Detail Aspirasi

07 Oct 2014

Facebook: Proses Pembuatan Akte Kelahiran Diperlambat

 
 
Dear Dinas Pencatatan Sipil dan kependudukan DKI Jakarta,

Surat pengaduan dalam pembuatan Akte Kelahiran Anak yang berbelit-belit dan proses lama.
Perkenalkan Saya Ary Santoso, sekarang ini sedang mengajukan pembuatan akte kelahiran Putra 1 yang diberi nama Busran Omar Alkhalifi Santoso. Pembuatan akte kelahiran tersebut dilakukan di Kecamatan Duren Sawit. adapun kronologisnya sbb :
Tanggal 22 Sep 14, saya beserta kakak dan orang tua mengajukan pembuatan akte kelahiran anak dikecamatan duren sawit, adapun data yang sudah sy bawa kurang begitu lengkap (terutama Surat Asli Keterangan Lahir dari Rumah Sakit yang tidak kebawa).
Tanggal 23 sep 2014, kk saya melengkapi data tersebut ke kecamatan dengan membawa surat tersebut. dan kami diberi bukti semacam kupon yg dipastikan akte kelahiran jadi sebulan (23 sep [No Telp dirahasiakan] okt 14) bukti dilampirkan by foto.
kami sempat protes yang dikarenakan lama nya pembuatan tersebut selama sebulan! bahwa dalam peraturan Pergub No. 93 tahun 2012 tentang tata Cara Pendaftaran Penduduk Pasal 53 proses selama 5 hari. dalil mereka bahwa mekanisme sebulan sesuai peraturan. kami ingin liat peraturannya tp mereka ga kasih.
Tanggal 6 okt 14, sy dan kakak mendatangi kecamatan duren sawit ingin menanyakan Akte Kelahiran, tp jawaban petugas (sesuai tertera dalam kupon pengambilan 23 Oktober 14), kami protes dgn sesuai Pergub tersebut. petugas tidak berkutik, akhirnya mereka membuka file mengenai surat pengantar pengiriman surat ke Dinas Pencatat Sipil Jakarta Timur yg di rawamangun, ternyata Berkas Kami yang sudah masuk Tgl 23 sep 14 dikirm pada tanggal 26 sep 2014. kami marah dan menanyakan prosedur pengerjaan diKecamatan Bagaimana?? petugas akhirnya berkata "Surat akte Kelahiran sudah dicetak dan berada di SUDIN Catatan Sipil Rawamangun).
Dengan inisiatif, kami meluncur ke SUDIN tersebut, dan kami diloket dilayani petugas dengan ramah. kami bertanya kepada petugas mengenai status Akte Kelahiran Anak "Busran Omar Alkhalifi Santoso", ternyata berkas sudah dikirim kembali ke Kecamatan Duren Sawit.
Setelah dari SUDIN, kami meluncur lagi ke Kecamatan Duren Sawit, kami ingin mengkonfrontir pernyataan Para Petugas tersebut. setelah dikecamatan kami menanyakan kembali Akte Kelahiran sudah dikirim SUDIN ke kecamatan, tp dri pihak kecamatan belum menerima. dengan rasa kecewa, kami mengultimatum untuk secepatnya akte kelahiran sudah dapat diambil hari selasa/rabu (7 atau 8 Oktober 14).
Sekiranya dari Pihak Pemprov DKI dapat menindaklanjuti pengaduan Kami tersebut, Karena Kami membayar Pajak sehingga mereka menerima Gaji. Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran selesai dalam 5 hari, ternyata cuma isapan jempol...
Saya Merasa Kasihan dengan Warga Penduduk DKI yang program Pelayanan DKI Jakarta Timur Khususnya Kecamatan Duren Sawit dan SUDIN Catatan Sipil Jaktim yang menyepelekan PerGub DKI. Pak Ahok Merasa dibohongi.....

Jakarta, 7 Oktober 2014
Ary Santoso
 

 

Ary Wijaya