Detail Aspirasi

31 Dec 2014

Facebook: Indikasi Pungutan Liar Dalam Pembuatan Kartu Keluarga

Suwanda Rasdiah

Dear Bapak/Ibu Dinas Kependudukkan DKI Jakarta
Hal : Lap. pembuatan KTP/KK

Saya ingin melaporkan/membuat Kartu Keluarga di Jakarta :
Nama : Suwanda Rasdiah
NIP :[No Telp dirahasiakan]
Alamat : Jl. Setiakawan 2, rt.06/07 No.26 Kel. Duripulo, Kec. Gambir 10140
Hp : 0857.395.1996

Saya baru menikah istri saya (Fitri Apriliani) warga garut ingin pindah ke jakarta, lalu kami tanyakan tentang persyaratannya di Kel. Duripulo, sudah kami tanyakan lalu kami lengkapi persyaratannya :
1. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (F.1-38).
2. Surat Pengantar rt./rw. membuat KTP/Kartu Keluarga Kel. Duripulo & Leuwigoong.
3. Surat Keterangan Pindah dari Kabupaten Garut (DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL) Kec. Leuwigoong.
4. Surat Keterangan Catattan Kepolisian.
5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dr kecamatan.

Siang tadi 30 des 2014 jam 10 pagi kami diharuskan bayar Rp.100.000, untuk biaya ke SUDIN, dan katanya biar staff kelurahan yang datang, padahal kamipun sudah ke kantor kecamatan untuk minta (Formulir Permohonan Pindah Datang WNI) apakah itu dibenarkan???. Padahal kamipun bisa untuk jalan ke kantor SUDIN apakah serumit itu, saya rasa semuanya mudah bagi saya, bukan berarti kami tidak mampu untuk membayar.

Kalau memang kami salah mohon maaf, kami hanya minta penjelasan dan transparasi dari pihak berwenang.

Terimakasih atas jawabannya.
Suwanda R. S. Kom

Suwanda Rasdiah