Detail Aspirasi

06 Jan 2015

Pelayanan Pengurusan Administrasi Kependudukan Masih Kurang Baik

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
Bapak/Ibu di tempat
 
Saat ini saya membutuhkan legalisir akte kelahiran sebagai salah satu persyaratan Catatan Sipil Pernikahan.
Saat mengajukan ke pihak Kecamatan/Kelurahan, saya diminta untuk melakukan legalisir ke pihak Walikota Jakarta Selatan, yang mana pihak Kecamatan tidak mengetahui jelas lokasinya.
Kemudian saya ke Walikota Jakarta Selatan dan diinformasikan bahwa Dinas Catatan sipil Jakarta Selatan bukan berada di Gedung yang sama tetapi di daerah Radio Dalam.
Dengan kecewa karena keterbatasan waktu Sehingga tidak dapat mengsubmit persyaratan tersebut hari ini, saya melanjutkan ke Dinas Catatan Sipil tersebut di Radio Dalam, setelah menunggu istirahat dan Sholat Jumat serta antrian, ternyata legalisir harus dilakukan di Dinas Catatan Sipil di TOMANG GROGOL JAKARTA BARAT dikarenakan akte saya merupakan akte lama.
Saya kecewa akan proses administrasi yang TIDAK JELAS INFORMASINYA SEJAK AWAL dan peraturan jam bekerja yang hanya sampai pukul 15.00 seperti ini. Saya merasa kesulitan memenuhi persyaratan yang diberikan dikarenakan dari sistem informasi pemerintahan DKI yang tidak jelas.
Mohon sosialisasi mengenai Hal ini dan segala bentuk Hal lain diinformasikan secara jelas baik ditingkat Desa/Kelurahan. Informasi yang jelas dan lokasi yang perlu diketahui tiap aparat pemerintah merupakan Hal yang WAJIB untuk membantu warga dan bukan merasa dipersulit
 
Terima Kasih
salam

"Dewi Mariasi "