Detail Aspirasi

29 Jan 2015

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta

Yth. Amin Jakarta.go.id

Saya sekeluarga adalah salah satu penduduk DKI yang tinggal di Kel.
Kebonbaru, Tebet, Jakarta Selatan, akan tetapi belum memiliki KTP DKI,
KK dan KTP Sementara saya berasal dari Kab. Kebumen, Jawa Tengah.
Karena Kab. Kebumen belum bisa mencetak e-KTP, untuk sementara kartu
identitas yang kami miliki adalah Surat Keterangan Telah Dicatat dari
Pemerintah Kab. Kebumen sebagai pengganti KTP selama e-KTP belum
dicetak.

Beberapa hari yang lalu, instri saya (a.n. Resty Mediani) hendak
membuka rekening Bank BCA untuk keperluan bisnis (toko online), dan
persyaratan untuk membuka rekening salah satunya adalah KTP.
Dikarenakan kami belum memiliki KTP DKI, disarankan oleh pihak BCA
untuk membuat Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan.

Setelah mendapatkan pengantar dari RT dan RW, istri saya kemudian
menuju Kelurahan Kebonbaru untuk mendapat Surat Keterangan Domisili.
Akan tetapi oleh pihak kelurahan ditolak dengan alasan bahwa istri
saya tidak memiliki KTP. Istri saya sudah menjelaskan kepada pihak
kelurahan bahwa Surat Keterangan Telah Dicatat tersebut merupakan
pengganti KTP yang sah, dan pihak Kelurahanjustru mengarahkan untuk
pindah KTP ke kelurahan Kebonbaru dengan persyaratan2 yang diperlukan.

Yang saya pertanyakan :
1. Apakah memang Surat Keterangan Domisili tidak bisa diberikan untuk
wargaluar DKI yang tinggal di DKI dan hanya memiliki Surat Keterangan
Telah Dicatat sebagai tanda identitas selama e-KTP belum tersedia?
Dimana Surat tersebut adalah tanda pengenal yang SAH dan dikeluarkan
oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

2. Jika saya mengajukan pindah, dengan syarat-syarat yang diperlukan
(Surat Pindah, SKCK, dan lain-lain), apakah bisa diproses?, mengingat
saya hanya memiliki surat Keterangan Telah Dicatat?

Demikian, atas jawaban dan tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
--
Hormat saya,
Mashudi Adi Nugroho

mazhood@gmail.com