Detail Aspirasi

05 Jan 2015

Pertimbangkan Kembali Larangan Kendaraan Roda Dua Melintasi Jalan Protokol

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta
 
Dengan Hormat,
Melihat, dan menjalani kebijakan pembatasan penggunaan jalan untuk Roda Dua, dirasa sangat lah memberatkan dan pilih kasih bagi kami, mohon Bapak yang terhormat mempertimbangkan kembali pembatasan kendaraan Roda Dua, dan jangan hanya membatasi untuk Roda Dua saja.
sebagai pertimbangan Bapak :
 
Pengguna Sepeda Motor kebanyakan : 
Salesman, mereka mengejar omzet untuk menafkahi keluarga dan memberikan keuntungan di suatu perusahaan yang merupakan wajib pajak.
Kurir, mereka mengirim dan mengambil dokumen dengan niat untuk menafkahi keluarga, mereka melakukan pengiriman dokumen dokumen perusahaan yang tidak bisa di wakili dengan internet, contoh : tagihan, pengiriman barang, pengiriman dokumen perpajakan, dokumen dokumen penting lainnya di suatu perusahaan. Mahasiswa dan Karyawan Bergaji UMP.
apabila mereka menggunakan kendaraan umum, berapa lama waktu terbuang karena menunggu kendaraan umum, dan DKI pun belum siap secara infrastruktur untuk transportasi massal.
Apabila di DKI Jakarta terdapat 500 perusahaan dan disediakan kendaraan dinas, di setiap perusahaan ada
5 komisaris X 500 = 2500
10 direktur x 500 = 500
100 manager x 500 = 50,000
kendaraan dinas plat merah dan plat berpangkat. Iring iringan Pejabat dan Duta Besar. armada kendaraan umum yang dinaungi oleh ORGANDA, mobil pribadi kendaraan dari luar DKI
armada kendaraan umum private (TAKSI) sudah 53,000 unit kendaraan aset perusahaan belum lagi ditambah kendaraan dinas dlsbg. per 1 unit mobil paling di isi cuma 2 - 3 orang, pada kenyataan nya kapasitas kendaraan mereka bisa untuk 9 orang, Panjang x Lebar (Roda Empat) x 53000 + Ruas Trans Jakarta = Kebutuhan Jalan Mereka enggan menggunakan transportasi massal (karena : gengsi/prestice, waktu tunggu, fasilitas, keamanan pada transportasi massal dll). Sudi kira nya Bapak mengkaji ulang kebijakan Bapak untuk pembatasan kendaraan roda dua
alangkah baiknya,  bila :
Setiap pembelian kendaraan bermotor memiliki DEPOSIT 3 - 4 kali lipat dari harga OTR kendaraan ditambah Asuransi, yang berimbas pada kebijakan penjualan industri otomotif, perjanjian kementrian perindustri dll; Kendaraan Roda Empat dan Dua Diwajibkan Full On Board (Tanpa Lihat Siapa);
Kendaraan Roda Empat maksimal kapasitas mesin 1000cc dan Roda Dua berkapasitas 110cc, lebih dari itu dikenakan Denda 10 x dari PPN BM;
Kendaraan Roda Empat dan Dua dengan kondisi standar / pabrikan, Custom & Modif kendaraan akan di bekukan surat surat nya; 
Meninjau kembali Tarif/Kelayakan Roda Dua yang digunakan sebagai angkutan Transportasi (OJEK) yang ber Izin Resmi dari PEMDA.
Menyegerakan pembangunan Integrated Traffic System; ketersediaan transportasi massal paling lambat 15 menit untuk setiap tujuan; menertibkan, meremajakan angkutan umum yang dinaungi ORGANDA;
Koordinasi Lintas Kereta Api agar tidak terjadi antrian panjang; Kenyamanan Transportasi Massal (sirkulasi ruang kendaraan, kapasitas maksimal "jangan sampe umpel umpelan"), jalan yang mulus tanpa lubang dan gelombang, sarana umum "toilet bersih, mesin otomatis yang menyediakan makanan dan minuman; Fasilitas (Internet, system antrian, System Pembayaran) baik milik PEMDA ataupun ORGANDA; Ketepatan waktu; Kenyamanan & Keamanan pedestarian (tanpa ada pengamen, pengemis, asongan) 
Kiranya surat kami dapat dipertimbangkan,
salam 
al

alsimeone69@aol.com