Detail Aspirasi

28 Apr 2015

Facebook: Gangguan Lingkungan (Suara) dari GOR Mandiri Cipayung Jakarta Timur

 
Yth Pemprov DKI, Saya ingin melaporkan Bangunan GOR Mandiri yang berdiri di sekitar pemukiman tidak memenuhi syarat atau melanggar peraturan untuk memenuhi syarat. Letak lokasi berada di Jalan dalang RT.06/05 Munjul Cipayung Jakarta Timur, dan lokasi rumah saya tepat di depan GOR beralamat jalan dalang No.58 RT.12/05 Munjul Cipayung. Diduga baik ijin membangun bangunan, hak guna bangunan dan infrastruktur bangunan itu sendiri menyalahi atau melanggar aturan, dan diguga tidak sesuai. Yang saya maksut melanggar aturan adalah diduga camat kecamatan cipayung dan jajarannya pada periode bangunan tersebut didirikan menerima suap, ini berdasarkan opini warga sekitar. Bangunan ini telah berdiri sejak 2008 dan kamipun sejak 2008 tidak tinggal diam dan berusaha melakukan upaya mulai dari lapor RT dan RW, kelurahan dan kecamatan namun tidak menemui titik terang atau buntu. Kami melakukan upaya tersebut bukan tanpa alasan. Salah satu alasan kami adalah apa diperbolehkan membangun sebuah GOR dengan lokasi pemukiman yang jarak nya sangat dekat?. Selanjutnya kami sungguh sudah sangat bersabar menahan suara bising dari kegiatan yang dilakukan di dalam GOR tersebut setap hari untuk menyediakan jasa lapangan bulu tangkis milik perorangan. Kegiatan tersebut pun seakan tidak mempunyai jam buka dan tutup karena pada saat pagi jam 6 GOR sudah buka dan GOR baru terdengar sepi sekitar jam 1 dan 2 malam, itupun jika pengunjung sudah selesai bermain bulu tangkis. Sungguh menyebalkan mengingat jam tersebut sudah merupakan jam istirahat dan bahkan jam orang tidur nyenyak sementara dengan bising nya GOR dapat membangunkan tidur warga sekitar. Buktinya adalah kebisingan yang terdengar jelas di kamar papa dan mama saya, adik saya dan kamar mama saya sendiri. Warga sekitar GOR juga merasakan kebisingan yang sama pada kamar mereka masing - masing pada saat saya dan keluarga minta pendapat. Kebisingan tersebut nampak jelas berasal dari infrastruktur yang seadanya dan tidak bisa meredam kebisingan yang dihasilkan dari dalam GOR. Adapun yang mengherankan adalah pada saat mereka bermain bulutangkis mereka semua bermain dengan berteriak padahal penonton yang menonton dapat dikatakan tidak ada atau relatif sedikit. Itu terbukti pada saat saya meninjau ke dalam, hanya tersedia beberapa bangku panjang dan bukan tempat duduk banyak penonton seperti syarat GOR pada umum nya. Kamipun pernah menegur pemilik GOR tersebut akan tetapi hanya di tanggapi dingin dan hanya memberlakukan jam tutup itu pun pada jam 11 malam dan itu hanya bertahan beberapa hari, setelahnya GOR seakan tidak peduli dan tetap buka hingga pengunjung bermain sampai puas dan pulang. Warga sekitar sejak 2008 juga geram dengan kebisingan dan kesewenangan dari pemilik dan pengelola GOR tersebut, namun dikarenakan upaya saya dan warga yang buntu, membuat kami hanya diam dan menunggu ada harapan untuk kami menemui titik terang. Maka dari itu saya mohon dengan sangat untuk Pemprov DKI dapat memberikan saya dan warga sekitar harapan dan keadilan melalui kebijakan pemprov DKI untuk meninjau bangunan tersebut, dan menindak tegas bangunan tersebut dengan menyetop perijinan,pengoperasian, dan penyediaan jasa lapangan bulu tangkis, Terima Kasih saya ucapkan atas perhatian nya.
 

Antonius Gianfranco Stuur