Detail Aspirasi

16 Jun 2015

Klipping Media : Tertibkan Angkutan Umum Yang Tidak Mempunyai Surat Lengkap dan Dikandangkan

Kepada Yth. Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi surat edaran dari kantor Dishub Pusat, kami sopir merasa dirugikan sepihak karena banyak angkutan umum yang tidak memenuhi peraturan diantaranya tidak melengkapi surat-surat dan sudah tidak berlaku seperti KIR, STNK, Ijin Usaha. Mohon kiranya Dinas terkait untuk menindak lanjutinya dan memberi peringatan atau mengandangkan angkutan tersebut. Terima kasih.

Lampiran Dokumen/Foto:

58ddeecda52cc0f695da5228a2b32af0.JPG

087889933xxx