Detail Aspirasi

13 Jul 2015

Penambahan Nama Pada Akte Kelahiran

kepada yth bapak/ibu di pemprov DKI,

Nama saya Ibu Elke warga kelurahan kebon jeruk, Jakarta barat, dengan ini saya ada pertanyaan menyangkut penambahan nama keluarga dibelakang nama anak saya yang lahir tahun 2008. Karena mengikuti, akte lahir saya, dimana tahun 1970an, kita tidak mencantumkan nama keluarga di kolom nama, tapi nama keluarga akan otomatis diambil dari nama belakang ayah kandung, maka saya membuat akte lahir anak saya seperti itu. Ternyata sekarang saya baru tahu kalau peraturan kependudukan sudah berubah sejak tahun 1988 kalau saya tidak salah, dimana nama keluarga hatus dicantumkan di kolom nama anak, jika tidak maka nama anak tersebut akan menjadi tanpa nama keluarga. 

Maka saya berniat untuk meminta penggantian akte lahir, Dan menambahkan nama keluarga dibelakang nama anak saya, berhubung anak saya masih TK. Saya sudah bertanya ke beberapa orang yang selama ini bekerja membantu pengurusan Surat kependudukan Dan saya diberi info untuk menambahkan nama keluarga anak saya, prosedurnya harus lewat pengadilan Dan akan memakan biaya lebih dari 1 juta, saya ingin bertanya apakah benar demikian? Saya merasa ini tidak semestinya karena saya tidak bermaksud merubah nama anak saya tapi hanya menambahkan nama keluarga ayah kandungnya, yang saat ini pun sudah tercantum di akte kelahiran anak saya tersebut, namun di kolom nama ayah kandung, sehingga menurut saya penambahan tersebut seharusnya tidak memerlukan verifikasi apapun. Mohon penjelasan Dan konfirmasi dari Bapak atau ibu dari pemprov DKI yang terhormat mengenai Hal ini. Atas perhatiannya sebelumnya saya ucapkan banyak tetima kasih.

Hormat saya,
Ibu Elke
Warga DKI Jakarta.

elke solomon