Detail Aspirasi

30 Sep 2015

Informasi Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Dokumen Kependudukan

Selamat siang kepada PNS di Pemprov DKI,
 
Perkenalkan saya Asa Citra. Saya ingin bertanya mengenai prosedur dan persyaratan membuat KTP, KK, dan Akta Kelahiran dengan situasi saya sekarang yang seperti ini:
 
Saya dan suami sudah menikah dan tinggal bersama di jakarta. Namun KTP dan KK masih belum diperbaharui sejak sebelum menikah. Jadi, KTP saya msh di daerah asal (Pekalongan) dan KK msh ikut orang tua saya. Suami pun juga demikian, masih KTP Garut dan KK ortunya.
Saya melahirkan anak sekitar 6 bulan yang lalu di Pekalongan, masih belum punya Akta Kelahiran.
Kami ingin memiliki KTP Jakarta dan KK kami sendiri yang beralamat jakarta juga.
 
Apa yang harus kami urus terlebih dahulu? Akta kelahiran anak? kepindahan KTP? Saya dengar proses pindah KTP dan pembuatan KK jakarta harus pakai masa percobaan 6 bulan. Apakah benar? Nanti selama masa percobaan, kami pakai identitas apa?

 Saya benar2 bingung harus memulai darimana dan dimana. 
 
Mohon informasinya.

 
Terima kasih sebelumnya

 
Salam,
Asa

Asa Citra