Detail Aspirasi
15 Oct 2015
Bangunan Rumah Menggunakan Jalan Umum
Saya melihat sebuah bangunan rumah dengan teras diatas jalan apakah hal itu di ijinkan? saya yakin dia tidak meminta ijin kepada pihak yang berwewenang(Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) tapi saya lihat lebih cenderung Pemilik rumah sangat arogan / sombong, mungkin kebiasaan orang kaya baru dan menurut melanggar Peraturan KECUALI ITU JALAN DIA SENDIRI ( mohon ditanyain )
alamat di Pondok Kelapa Selatan No.3 Rt.08 Rw.12
adapun yang perlu saya tanyakan :
1.Apakah mendirikan bangun seperti itu di ijinkan? kalo tidak di ijinkan harusnya dibongkar. Kalo tidak dibongkar berarti warga lain juga bisa dong membangun seperti itu.
Sembunyikan pesan asli
2. Pemilik rumah terlalu mementingkan diri sendiri, karena sering jalan tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri al. Parkir mobil, bongkar muat yang pasti menganggu orang lain untuk lewat (gambar 3)
3. Dibelakang rumah ada kegiatan usaha dengan mengunakan mesin dan kadang ada proses pengecetan dan baunya sangat menganggu apakah dia memiliki AMDAL?
Saya tidak tahu apa emang orang kaya hanya mementingkan diri sendiri tapi saya yakin peraturan itu tidak berlaku hanya untuk orang miskin, dimata hukum orang miskin dan orang kaya sama, saya hanya meminta ketegasan Pihak - pihak yang berkenan
NB :
1. Gambar 1 dan 5 saya edit hanya untuk memperjelas gambar
2. Saya juga berharap membangun teras diatas jalan/gang di ijinkan supaya saya juga ikut melakukan hal yang sama (lumayan memperluas ruangan)
otong jakarta
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun