Detail Aspirasi
23 Oct 2015
Cara Membersihkan Teluk Jakarta dari Limbah
JAKARTA, KOMPAS.com - Limbah beracun telah membuat sebagian besar biota laut yang ada di Teluk Jakarta tidak laik konsumsi.
Salah satunya adalah kerang hijau yang banyak dibudidayakan nelayan di Pantai Utara Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, limbah beracun itu dapat berpindah ke tubuh manusia, apabila dikonsumsi.
Kondisi tersebut masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.
"Dan situasi semacam ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus," kata dia.
Hal itu dikatakannya saat acara konsultasi publik rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
Menurut Tuty, satu-satunya cara untuk membersihkan kembali Teluk Jakarta dari pencemaran limbah beracun adalah dengan melakukan reklamasi.
Sebab, nantinya di atas pulau reklamasi akan ditanami pohon sebagai usaha untuk merehabilitasi lingkungan.
"Itulah salah satu tujuan dari dilakukannnya reklamasi 17 pulau. Jadi, reklamasi justru bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan," ujar dia.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.
Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Salah satunya adalah kerang hijau yang banyak dibudidayakan nelayan di Pantai Utara Jakarta.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan, limbah beracun itu dapat berpindah ke tubuh manusia, apabila dikonsumsi.
Kondisi tersebut masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.
"Dan situasi semacam ini tentu tidak bisa kita biarkan terus menerus," kata dia.
Hal itu dikatakannya saat acara konsultasi publik rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).
Menurut Tuty, satu-satunya cara untuk membersihkan kembali Teluk Jakarta dari pencemaran limbah beracun adalah dengan melakukan reklamasi.
Sebab, nantinya di atas pulau reklamasi akan ditanami pohon sebagai usaha untuk merehabilitasi lingkungan.
"Itulah salah satu tujuan dari dilakukannnya reklamasi 17 pulau. Jadi, reklamasi justru bertujuan untuk menyelamatkan lingkungan," ujar dia.
Tercatat ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C,D, dan E.
Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
Kompas
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun