Detail Aspirasi

15 Oct 2015

Laporan Warga Terkait Kelahiran Anak

Dengan hormat,

Saya wni yang menikah dengan wna belgia dan tinggal di belgia. Pernikahan dilakukan di belgia dan sudah dilaporkan ke kbri Brussel dan juga dilaporkan ke catatan sipil Jakarta.

Saya punya anak umur 16 bulan dan baru bulan kemarin dibuatkan paspor Indonesia di Kbri Brussel. Yang jadi pertanyaan saya adalah mengenai pelaporan kelahiran di Jakarta.

Anak saya lahir di Belgia dan mempunyai akte lahir dari Belgia dan saya juga sedang memproses pembuatan surat keterangan lahir di Kbri. Apabila kami nantinya berkunjung ke Indonesia, apakah saya harus melaporkan kelahiran anak saya? Mohon informasi mengenai prosedur pelaporan tsb serta harus dilaporkan kemana?

Dan juga apakah saya harus memperpanjang ktp dki saya yg sudah habis masa berlakunya?

Terima kasih atas perhatiannya
Linda

 

Linda PY