Detail Aspirasi

20 Nov 2015

Data E-KTP Terkunci

Dear Admin.
 
Saya Siswanto, saya ingin me laporkan hingga saat ini data E-KTP saya tidak dapat diperbaiki, No. NIK saya [No Telp dirahasiakan] atas nama Siswanto dan data untuk mengisi E-KTP istri saya menurut petugas kelurahan saat ini terkunci tidak bisa dibuka No. NIK istri saya [No Telp dirahasiakan] atas nama Tri Murtiningdiah. Hingga saat ini kami belum mempunyai E-KTP. 

Berikut kronologis lengkapnya: 

Pada tahun 2012, saya menerima undangan melalui RT, untuk pembuatan E-KTP di Kelurahan Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun karena saya sedang berada di Waingapu NTT (sedang tugas), saya tidak dapat memenuhi panggilan, kurang lebih 3 bulan kemudian setelah saya kembali ke Jakarta, saya coba mendatangi Kelurahan untuk pembuatan E-KTP, ternyata data saya sudah terisi, dimana foto yang tercantum adalah foto istri saya. menurut Petugas Kelurahan proses perbaikan E-KTP hanya bisa dilakukan di Kementrian Dalam Negeri, maka beliau akan menindaklanjuti ke Kecamatan dst. Tahun 2013, E-KTP saya jadi, namun foto  yang tercantum adalah foto  istri saya (FC terlampir), karena ada kesalahan E-KTP tersebut saya kembalikan ke Kelurahan.

Oktober 2015, saya mendapat kabar dari pihak RT, bahwa sedang ada perbaikan E-KTP di kelurahan, saya dan istri saya kembali mendatangi kelurahan, namun ternyata permasalahan masih sama seperti di atas, bahkan istri saya yang datanya masih kosong, tidak dapat melakukan pembuatan E-KTP karena menurut petugas datanya terkunci. Beliau berjanji akan menyampaikan hal ini ke Departemen Dalam Negeri. Hingga saat ini saya belum mendapat kabar kembali kapan saya dan istri bisa melakukan pembuatan E-KTP.
 
Namun menurut pihak Kementerian Dalam Negeri disampaikan bahwa Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 dan Perpres RI nomor 112 Tahun 2013 bahwa Pengurusan dan Penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dll ) tidak dipungut biaya atau gratis. Namun jika terjadi kerusakan maka sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 8 menyatakan : (8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakuk an perubahan atau penggantian. Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi arsipnya atau alasan perubahan tersebut.
 
Demikian, atas perhatian dan pencerahannya saya mengucapkan banyak terima kasih.
 
Hormat saya
 
 
Siswanto

Lampiran Dokumen/Foto:

77eadaa704fb7ac0c008013f3aa4d016.docx

iswanto Sis