Detail Aspirasi

01 Dec 2015

Apakah SKCK Diperlukan Untuk Pembuatan KTP Baru Bagi Pendatang

Saya ada pertanyaan perihal KTP Pendatang. Saya sendiri seorang pendatang dari Medan. Saya sudah baca di website Jakarta.go.id tentang pembuatan KTP Pendatang ini.

Yg ingin saya tanyakan adalah apakah saya harus memiliki SKCK dr tempat asal saya ?? sedangkan saya hanya ada Surat Keterangan Pindah. Dan apakah Saya Harus pulang Ke Medan untuk mengurus SKCK?? Keterangan yang saya terima dari tempat asal saya untuk pembuatan KTP tidak memerlukan SKCK..

 

 

 

Terima kasih.

 

Regards,

Ida Lestari

Jakarta, Indonesia

Ida Lestari