Detail Aspirasi
Angkutan Rombeng Terus Diburu
Tidak ada tempat bagi angkutan rombeng di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI terus memburu angkutan umum yang masih beroperasi meski izinnya sudah dibekukan.
Sebab, keberadaan mereka bisa membahayakan masyarakat penumpang.
”Kita terus memburu kendaraan angkutan umum yang sudah tidak punya izin tapi masih dioperasikan, ketemu langsung kita kandangkan, nggak ada ampun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri ansyah, Selasa (2/2).
Andri Yansyah menegaskan, saat ini pihaknya sudah membekukan izin operasi 1.602 angkutan umum. Menurut aturan, bus umum sendiri diberi batas selama 10 tahun untuk beroperasi.
”Kalau dulu kan izin trayeknya di Dinas Perhubungan, mungkin kita tidak menutup kemungkinan banyak petugas main. Tapi sekarang kan jelas izinnya di PTSP dan harus taat aturan,” ucapnya.
Ia menambahkan yang dikandangkan bisa dilepas, jika pemilik meremajakan armadanya.
Sementara itu, Dishubtrans DKI kembali menagih janji pengurus Metromini untuk meremajakan armada mereka yang sebagian besar berkondisi tak laik jalan dan masih beroperasi di Ibu Kota.
Pengurus armada bus tersebut diminta serius melakukan pembenahan transportasi dan mengikuti aturan yang berlaku.
Pengamatan di Suara Karya di lapangan masih banyak metro mini dan kopaja reyot masih beroperasi
Suara Karya
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun