Detail Aspirasi

14 Mar 2016

Denda Parkir Liar DKI Jakarta Capai Rp 2 Miliar

Operasi parkir liar dan tidak laik jalan kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menghasilkan denda hingga mencapai Rp 2 miliar.

Denda itu merupakan akumulasi dari pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat dan roda dua selama tiga bulan terakhir di lima wilayah administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Selama kurun waktu 2 Januari-10 Maret 2016, tercatat 47.149 pelanggaran parkir liar dan kendaraan tak lain jalan dengan total denda sebesar Rp 2.002.500.000. Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil dan bus sedang sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.

Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 3.905 kegiatan derek dilakukan. Selebihnya, BAP Dishub (8.488), Stop Operasi Dishub (2.345), BAP Polisi (12.614), Stop Operasi Polisi (4), Operasi Cabut Pentil (OCP) Roda Dua (14.771), OCP Roda Empat (4.435), dan Angkut/Jaring (587).

"Ini bukti bahwa kami bersama pihak kepolisian serius memberantas parkir liar di trotoar dan badan jalan. Angkutan umum yang tidak laik jalan juga langsung kita sikat, kita kandangin. Saya juga pastikan denda tersebut seluruhnya masuk ke kas negara. Kalau ada oknum Dishub yang ketahuan lakukan pungli laporkan saja, langsung dipecat," ujar Kadishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, Sabtu (12/3).

beritasatu.com