Detail Aspirasi
Dishub DKI Tak Kuasa Tutup Taksi Online
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tidak bisa serta merta menutup dan melarang transportasi berbasis aplikasi seperti grabike dan uber.
"Yang namanya aplikasi itu mau tidak mau kita tidak bisa cegah. Tapi dia juga harus terbungkus dengan aturan yang ada," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).
Pemprov melalui Dishub, sudah melakukan upaya dengan menindak pengemudi berbasis aplikasi yang tidak memenuhi aturan.
Seperti beberapa waktu lalu dimana Dishub bekerjasama dengan kepolisian menangkap puluhan taksi uber karena tak jelas izinnya.
"Kita sudah beberapa kali kan berkomunikasi dengan mereka. Tapi mereka bandel sampai saat ini mereka tidak mau urus izin," ungkapnya .
Andri memastikan Dishubtrans DKI terus akan menindak para sopir dari transportasi berbasis online, seperti Uber dan Grab Car apabila ketahuan mengangkut penumpang di jalan Ibu Kota.
"Kalau tidak mau urus ya kami (Dishub) akan melakukan penertiban terus terkait masalah usulan penutupan terus terang itu bukan kewenangan dan kemampuan kami untuk melakukan penutupan," ucapnya.
Andri menyarankan, agar para sopir angkutan konvensional juga berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi taksi online.
"Di sini paguyuban meminta semacam ada keadilan dia bilang, 'saya kan Pak udah taat aturan, saya kan Pak udah bayar pajak, saya kan Pak udah berplat kuning. Maka kami hargai dan hormati, kita akan tindak semua taksi aplikasi yang melanggar aturan," tandasnya.
inilah.com
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun