Detail Aspirasi

14 Mar 2016

Dishubtrans DKI: Denda Parkir Liar Sepeda Motor Tak Buat Jera

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya memerintahkan kepada Dishubtrans masing-masing wilayah untuk menggelar razia parkir liar dan kendaraan tidak laik jalan setiap hari. Hal itu dilakukan guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang kerap parkir di trotoar dan bahu jalan.

"Memang harus diakui kita belum bisa melakukan tindakan secara menyeluruh. Karena titik-titik (parkir liar) itu banyak sekali. Sampai ribuan di lima wilayah," ujar Andri, Sabtu (13/3).

Dipetakan berdasarkan wilayah, kegiatan penderekan terbanyak dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dengan 764 kali. Untuk OCP roda empat, Jakarta Utara menjadi wilayah terbanyak dengan 1.144 kasus, sementara Jakarta Pusat merupakan wilayah terbanyak OCP dengan 3.983 kasus.

"Memang yang jadi masalah saat ini besaran denda buat sepeda motor itu masih sangat kecil. Kalau ada yang melanggar (parkir liar), kita angkut ke kecamatan terdekat terus polisi yang tilang. Paling cuma kena Rp 20.000-Rp 30.000. Jadi tidak ada efek jera," tandasnya.

Terkait hal itu, Andri menyatakan pihaknya kini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) DKI jakarta tentang penentuan besaran denda bagi sepeda motor yang terjaring operasi parkir liar. Diusulkan, denda yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 250.000.

"Biar jera mereka. Jadi tidak parkir lagi di trotoar. Dengan adanya Pergub itu, kami nantinya diberikan kewenangan menilang sepeda motor yang parkir sembarangan," pungkasnya.

beritasatu.com