Detail Aspirasi

24 Mar 2016

Guru Pemukul Siswa Dihukum Ringan, KPAI Akan Surati Presiden

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada oknum Wakil Kepala Sekolah SMA Marsudirini Cibinong, berinisial AGS terhadap korban siswa berinisial CK.

Seperti diketahui, CK merupakan korban pemukulan oleh oknum gurunya disekolah. Laporan tersebut tertuang pada LP/B/844/IX/2015/JBR/RES BGR di Polres Bogor.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Istiqomah Berawi menyatakan, terdakwa dalam pemerikaaan telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Kami memutuskan tidak harus sama dengan tuntutan jaksa (yang mendakwa tiga bulan kurungan), dan kami memutuskan terdakwa satu bulan," ucap Istiqomah dalam putusannya.

Menanggapi putusan itu, Komisioner KPAI Kota Bekasi, Sugeng Wijaya mengaku sangat meyesalkan rendahnya hukuman yang dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

Menurutnya, hukuman ini membuktikan negara tidak serius terhadap persoalan anak. Sebab, akan memberikan kesempatan kepada pelaku atau oknum guru lainnya untuk melakukan tindakan yang sama, lantaran hukuman dinilai terlalu ringan.

"Sebagai institusi (KPAI) kami sangat menyayangkan putusan ini. Harusnya negara dalam hal ini hakim dan jaksa hadir untuk melindungi anak Indonesia," jelas Sugeng melalui keterangannya, Rabu (23/3/2016).

Oleh karenanya, kata Sugeng, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPAI Pusat untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap persoalan ini.

"Kami tidak ingin kejadian tindakan penganiayaan dan kekerasan kepada anak semakin meluas karena hukuman pelakunya sangat ringan bahkan bisa bebas, kami ingin melayangkan surat terbuka kepada bapak Presiden," pungkas Sugeng.

okzone.com

Respon SKPD Terkait

terima kasih atas informasi yang diberikan, sudah ditindak lanjuti

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (08 Feb 2017)