Detail Aspirasi

21 Mar 2016

Hati-hati Metromini Tak Laik Jalan Masih Beredar di Jakarta

irektorat Polda Metro Jaya menilai masih banyak metromini tak laik jalan beroperasi di Ibu Kota Jakarta. Situasi seperti ini, bisa membahayakan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.

"Hasil pemantauan di lapangan pada saat melakukan penegakan hukum dan kegiatan rutin patroli dengan didukung pengambilan gambar armada metromini yang sedang operasi, secara kasat mata fisik atau laik kendaraan diragukan," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Minggu (20/3).

Dikatakan Budiyanto, selain tidak laik jalan, berdasarkan pengecekan di Samsat, umur kendaraan sudah melampui batas. "Situasi seperti ini tentunya akan membahayakan bagi keamananan dan keselamatan serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan dapat berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia," ungkapnya.

Ia menyampaikan, berdasarkan amanah undang-undang, setiap angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimum meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Menurutnya, persyaratan kendaraan bermotor untuk angkutan umum adalah kendaraan harus lulus uji tipe dan berkala serta teregistrasi di Samsat. (Terjaminnya Keamanan, kelaikan kendaraan dan legalitas).

Kemudian, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum sesuai golongan, sertifikasi kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi, serta pengetahuan tentang wilayah operasi. "Penyelengara angkutan umum harus berbadan hukum seperti BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), koperasi, yayasan, dan sebagainya," katanya.

Ia menegaskan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah dibentuk Pemerintah DKI Jakarta, semestinya lebih selektif dengan mempertimbangkan keadaan fisik atau kelayakan dan umur kendaraan sesuai Perda Nomor 12 tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "PTSP berwenang memberikan perizinan antara lain angkutan umum," tandasnya.

beritasatu.com