Detail Aspirasi

15 Mar 2016

Kendaraan Umum Plat Hitam, Polisi Serahkan Dishub

Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, terkait perijinian operasi kendaraan umum berplat hitam.

"Kalau melanggarnya berkaitan dengan perizinan, itu domainnya ya Dishub," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Seperti diketahui, pada Senin (14/3/2016) kemarin lebih kurang 2000 sopir berunjuk rasa di depan Istana Merdeka terkait aplikasi transportasi online. Mereka menilai transportasi berbasis aplikasi ini melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu poin yang mereka permasalahkan ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.

Ia menjelaskan, untuk permasalah tersebut aparat penegak hukum tidak akan masuk ke dalam. Menurutnya, polisi tidak dapat memberi kesimpulan terkait mobil berplat hitam sebagai kendaraan umum merupakan sebuah pelanggaran atau tidak.

"Itu yang menjawab Pemda dan Dishub. Seperti pemangku pengaturan kan banyak. Perijinan, KIR, kelayakan kendaran, kondisinya dan sebagainya itu Dishub. Semua itu punya tupoksinya masing-masing," ujar dia.

Namun, ia memastikan apapun kendaraan yang melintas di jalan raya pasti akan diganjar hukuman bila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau polisi jenis kendaraan apapun jika melanggara rambu lalu lintas dan sebagainya, tentu kami tindak. Kalau perijinan itu bukan kapasitas polisi," tandasnya.

 

inilah.com