Detail Aspirasi
Oknum Guru Cabul di SMP Jaksel Ditetapkan Tersangka
ER (56), seorang oknum guru di salah satu SMP negeri di Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual muridnya berinisial NS (14).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, oknum guru bahasa Inggris tersebut saat ini resmi dinyatakan tersangka. Ia sudah menjalani penahanan usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat lalu.
"Sudah ditahan. Iya sudah tersangka juga. Untuk lebih lanjutnya nanti saya tanya ke penyidik dulu ya," ujar Surawan saat dihubungi di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Sebelumnya diketahui, ER digiring jajaran petugas Polres Metro Jakarta Selatan dari sekolah tempatnya mengajar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat 18 Maret 2016.
"Baru kita amankan, belum dijadikan tersangka. Karena ini akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terlebih dahulu," ujar Surawan pada Jumat 18 Maret 2016.
Hal tersebut dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan guna melengkapi laporan dari seorang siswi berinisial NS yang mengalami pelecehan seksual di sekolahnya pada 3 Maret 2016.
okzone.com
Respon SKPD Terkait
terima kasih atas informasinya..
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (08 Feb 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun