Detail Aspirasi
Angkot Masih Terapkan Tarif Lama
JAKARTA – Sejumlah angkutan umum di Jakarta masih menerapkan tarif lama, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif baru angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah Ibu Kota Jakarta
Informasi yang dihimpun Koran Jakarta, angkutan umum Mikrolet M15 jurusan Tanjung Priok – Kota via Kampung Bandang masih memberlakukan tarif lama yakni 4.000 rupiah untuk jarak dekat dan 6.000 rupiah untuk jarak jauh.
Sopir angkotan M15, Mujaid mengatakan alasan dirinya belum memberlakukan tarif baru karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. “Saya bukannya dengan sengaja masih gunakan tarif lama, tapi masih banyak penumpang yang belum tahu dan masih membayar dengan tarif yang lama. Ya saya biarkan saja soalnya setoran ke pemilik mobil juga belum turun,” ujar Mujaid, di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4)
Sedangan sopir angkot S11 jurusan Pasar Minggu – Lebak Bulus masih menerapkan tariff lama. Alasanya karena penumpang yang tidak mengetahui penurunan harga jadi penumpang tetap menggunakan harga normal seperti biasanya. Tarif sebelum penurunan 3.500 rupiah.
Sedangkan penumpang angkutam umum Yunita, mengungkapkan dirinya memang belum mengetahui tarif baru angkutan umum harus sudah berlaku per Jumat (8/4). “Sebelumnya sih sudah tahu berita tarif angkutan turun, tapi beberapa hari yang lalu pas saya bayar dengan harga baru sopirnya bilang belum berlaku. Jadi daripada malu lagi diteriakin supirnya karena bayarnya kurang, hari ini saya bayar seperti biasa,” ungkap dia
Surat Keputusan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari ini mulai memberlakukan tarif baru untuk angkutan umum yang beroperasi di seluruh wilayah ibukota. “Mulai hari ini, tarif angkutan umum yang baru sudah mulai kami berlakukan. Surat Keputusannya sudah saya tanda tangani,” kata Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota,
Ahok itu menegaskan apabila diketahui masih ada angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau ada angkutan umum yang bandel, tidak mau menurunkan tarifnya, langsung kami tindak tegas. Kami akan menggelar razia untuk mengecek apakah semua angkutan sudah menurunkan tarif atau belum,” ujar Basuki.
Seperti diketahui, sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transpirtasi DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI serta Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah bersepakat untuk menurunkan tarif angkutan umum di wilayah ibukota.
Surat Keputusan (SK) mengenai penurunan tarif angkutan umum tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sehingga dapat diberlakukan.
Rincian penurunan tarif angkutan umum tersebut, yakni tarif bus kecil (angkot) dari 3.500 menjadi 3.000 rupiah, tarif bus sedang dari 3.800 menjadi 3.500 rupiah dan tarif bus besar dari 3.800 rupiah menjadi 3.500 rupiah.
Sementara itu, tarif taksi flag fall atau buka pintu pertama turun dari 7.500 rupiah menjadi Rp6.500 rupiah. Sedangkan tarif per kilometer turun dari 4.000 menjadi3.500, waktu tunggu dari Rp48.000 rupiah jadi42.000 rupiah atau turun 13. pin/ant/P-5
koran jakarta.com
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun