Detail Aspirasi

11 Apr 2016

Organda kurang sosialisasi, sopir angkot bingung tetapkan tarif

Penurunan tarif angkutan umum di DKI Jakarta sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama pada pekan lalu. Namun, karena sosialisasi yang masih kurang dilakukan di lapangan, sejumlah sopir angkutan mengaku masih bingung menetapkan tarif kepada para penumpangnya.

Hal ini diakui oleh Khaerul (38) seorang sopir angkot M09 A trayek Tanah Abang-Kebayoran Baru. Dirinya mengaku masih mengenakan tarif yang sama seperti sebelumnya, kepada para penumpang.

"Kalau penumpang naik dari Tanah Abang ke Kebayoran Baru, biasanya mereka masih bayar Rp 5 ribu kayak sebelumnya. Tapi karena bensin udah turun, ada juga yang cuma bayar Rp 3.500 atau Rp 3 ribu," ujar Khaerul saat ditemui di bilangan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/4).

Dirinya mengaku tak mempermasalahkan jika ada penumpang yang membayar kurang dari tarif Rp 5 ribu seperti sebelumnya. Hal itu dikarenakan dirinya menyadari bahwa harga BBM juga sudah turun.

"Makanya kalau ada yang bayar Rp 2.500 pun enggak saya tagih lagi, karena bensinnya kan udah turun juga," ujarnya menambahkan.

Khaerul mengatakan, karena belum ada pemberitahuan terkini dari pihak Organda terkait penurunan tarif, maka para penumpangnya hanya ia dikenakan tarif biasa seperti sebelumnya.

"Kalau pemberitahuan dari Organda-nya belum ada. Karena biasanya kan kalau ada perubahan tarif seperti ini, pihak Organda akan ngasih stiker resmi yang biasa di tempel di pintu angkot," pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil kesepakatan penurunan tarif angkutan umum antara Pemprov DKI dan pihak Organda, ditetapkan penurunan tarif angkutan umum yakni sebesar Rp [No Telp dirahasiakan]. Dengan rincian tarif bus kecil (angkot, KWK, APB, dan sejenisnya ) dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000, dan tarif bus sedang dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500, serta tarif bus besar dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500.

Kemudian untuk tarif taksi flag fall (buka pintu pertama) dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500. Dan untuk tarif per-kilometer dari Rp 4.000 jadi Rp 3.500, waktu tunggu dari Rp 48.000 jadi Rp 42.000 atau turun 13 persen.

merdeka.com