Detail Aspirasi

02 May 2016

Keluhan Layanan di cilandak barat

Tanpa mengurangi rasa hormat kepada Pemprov DKI yang selama ini telah
berhasil meningkatkan layanan publik dengan baik, saya dengan keterpaksaan
hati harus menyampaikan keluhan atas lamanya layanan penerbitan akte
kelahiran anak saya.
Kronologi singkat:
- pertengahan maret 2016 istri mengajukan pembuatan akte kelahiran anak
saya yg lahir 19 Des '15 ke kelurahan cilandak barat. Pengajuan tsb
melebihi 60 hr, mengingat istri saya harus recovery setelah kelahiran dan
tempat tugas saya luar provinsi.
- tgl 18 maret telah diterbitkan surat pengantar oleh kelurahan untuk
selanjutnya ke kecamatan.
- akhir maret kami mengurus ke kecamatan, oleh kecamatan diminta surat
keterangan lahir ASLI dari puskesmas cilandak. kembali ke kelurahan namun
oleh petugas SKL asli tsb tidak ditemukan. Kami diminta mengurus ke
puskesmas.
- di puskesmas diminta surat kehilangan dari kepolisian.
 
Pertanyaan:
1. dengan penerbitan surat pengantar dari pak lurah, artinya berkas kami
lengkap (termasuk keterangan lahir asli).  Dengan demikian kehilangan tsb
tanggung jawab pihak kelurahan. Namun, kenapa kami yang diminta mengurus
kembali dg segala syarat tsb?
2. Solusi apa yang dapat kami lakukan? sudah 2 bulan kami sudah bolak balik
ke kelurahan
 
 
Mengingat pentingnya civil effect akte kelahiran anak saya, Mohon dapat
tindak lanjut. Tks
cp istri saya: Listiana ([No Telp dirahasiakan]), jl. cilandak permai no. 61 rt/rw
01/02
 
Wss wr wb
 
 
Agus Setiawan, M.Ak
Kasubbag Umum - KPPN Meulaboh
Kementerian Keuangan
 
*"Earth provides enough to satisfy every man's need, but not every man's
greed."*
   
[attachment(s) surat pengantar kelurahan_1.JPG,surat pengantar kelurahan_2.JPG removed by DKI Jakarta/jakarta.go.id] 

Agus Setiawan