Detail Aspirasi
Pengurusan Akta Kelahiran Yang Rumit
Yth. Pemkot DKI Jakarta
Sebelum saya ke topik permasalahan, alangkah baiknya saya beritahukan identitas saya :
Nama : Fandinata Sianipar
NIK : [No Telp dirahasiakan]
No KK : [No Telp dirahasiakan]
Alamat : Jl. Pulo Gebang Gang Lontar RT.006/RW. 003, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung.
Tanggal 16 Agustus 2016, saya menyerahkan berkas untuk syarat mengurus Akta Kelahiran anak saya yang baru lahir ( lahirnya tgl 01 Juli 2016). Semua persyaratan sudah lengkap termasuk KK baru (sudah tercantum nama anak saya) dan dokumen lainnya. Setelah penyerahan berkas, Pihak Pegawai infokan ke saya supaya saya datang lagi tanggal 22 Agustus 2016 (saya diberikan berkas yang perlu ditandatangan oleh saya sendiri dan saksi 2 orang).
Tanggal 22 Agustus 2016 saya datang ke kantor kelurahan sesuai yang disarankan oleh pegawai keluharan tersebut untuk menyerahkan berkas yang sudah saya tanda tangan dan 2 (dua) orang saksi. Setelah berkas tersebut saya serahkan, pegawai infokan bahwa Akta Kelahiran prosesnya SATU BULAN, saya diminta datang untuk mengambil Akta Kelahiran anak saya kira2 di tanggal 22 September 2016.
Pertanyaannya : Apakah pengurusan Akta Kelahiran sampai sebegitu lamanya?
Awalnya saya mau mengurus Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran (SKPL) ke kelurahan Pulo Gebang. Karena niat saya mau mengurus langsung ke kantor CAPIL Jakarta Timur. Tetapi pihak pegawai kelurahan kekeh bahwa pengurusan Akta Lahir harus dari kelurahan. Apakah memang flow-nya seperti itu?
Pertanyaan berikutnya (ada hubungan dengan BPJS Kesehatan) : Anak saya tersebut sudah saya daftarkan BPJS Kesehatan. Kebetulan saya peserta dari perusahaan. Nah, anak saya tiba-tiba sakit, agak terganggu saat bernafas/berdahak. Langsung dibawa ke RS terdekat dari rumah mertua saya. Dan ternyata anak saya harus di-uap supaya dahaknya encer. BPJS Kesehatan anak saya tersebut tidak bisa digunakan karena dua hal :
1. Surat Rujukan
2. AKTA LAHIR
Untuk Surat Rujukan masih saya makhlumi tetapi AKTA LAHIR yang sangat saya pertanyakan padahal sudah dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari RS dimana RS tersebut yang membantu persalinan istri melalui ceasar.
APAKAH memang harus dilampirkan juga AKTA LAHIR?
Demikian keluhan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya dan atas sarana pengaduan yang diberikan pemkot DKI Jakarta.
Salam Hangat,
Fandinata Sianipar
Fandinata Sianipar
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun