Detail Aspirasi

08 Sep 2016

Pertanyaan Mengenai eKTP

Dear Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,



Besar harapan kami sebagai masyarakat untuk dapat melihat Jakarta dengan kondisi dan sistem yang lebih baik.



Saya pindah domisili dari Bogor ke Kelurahan Cipinang Jakarta Timur, jadi saya mengurus surat kepindahan tinggal, lalu mendapatkan Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP (KTP-e) (yang biasa disebut dengan resi) yang diterbitkan di Kantor Kelurahan Jakarta tanggal 25 Agustus 2016, dan dijelaskan bahwa Surat tersebut resmi (sbg pengganti KTP) untuk dipakai untuk pengurusan Bank, atau kepentingan yang membutuhkan KTP. Saya sangat berterima kasih kepada Pegawai Kantor Kelurahan Cipinang Jakarta Timur yang membantu mengurus Surat Kepindahan, penerbitan KK, Resi dan lainnya dengan sangat sigap.



Namun faktanya di lapangan, saat saya melakukan pengurusan di salah satu BANK pemerintah, surat resi tersebut ditolak untuk dipakai sebagai identitas resmi saat pengurusan di Bank pemerintah tersebut, dengan alasan surat resi tersebut bukanlah identitas. Sehingga keadaan ini cukup menyulitkan bila kartu e-KTP lama dicetaknya. Pertanyaan saya adalah :



1. Apakah memang Resi atau Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP (KTP-e) tidak sah untuk dipergunakan sebagai pengganti identitas resmi / KTP , yang dapat dipergunakan dalam pengurusan perbankan dan urusan resmi lainnya ?



2. Mohon bantuannya Pemprov DKI Jakarta agar dapat menerbitkan e-KTP dengan cepat (sesuai jadwal), sehingga e-KTP dapat segara dipergunakan.





Terima kasih banyak atas perhatian & bantuannya.



Handiyani RP

Handiyani RP