Detail Aspirasi

27 Dec 2016

Info Perubahan Akte Lahir Anak

Selamat malam, mohon infonya bagaimana cara perubahan akte lahir anak. Akte lahir anak saya tdk terdapat nama ayahnya, krn saya blm mencatatkan pernikahan di cttn sipil, hanya surat gereja. Sewaktu mengurus akta nikah, dispendukcapil menginfokan diurus bersamaan dengan akte lahir supaya nama ayahnya bisa di masukkan. Tp hal ini tdk disetujui kelurahan. Bgmn mengubah agar nama ayahnya tercantum?

Lita Sitanggang

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Lita Sitanggang

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan Permasalhan ini dapat kami sampaikan bahwa sesuai  Pergub No. 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Daerah

Pasal 53
1. Setiap peristiwa kelahiran penduduk di daerah wajib dicatatkan paling lambat60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada Dinas bagi
Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi WNI.

2. Setiap peristiwa kelahiran penduduk luar daerah di daerah wajib dicatatkan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahirannya kepada
Dinas bagi Orang Asing dan kepada Suku Dinas atau Seksi Dinas Kecamatan sesuai tempat domisili atau Puskesmas Kecamatan sesuai tempat kelahiran bagi WNI.

3. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas dan yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.

4. Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi sebagai berikut:
a. Kelahiran Penduduk WNI di daerah;
b. Kelahiran Penduduk Non Permanen di daerah;
c. Kelahiran Penduduk Orang Asing di daerah;
d. Kelahiran Penduduk Sementara di daerah;
e. Kelahiran Orang Asing pemegang visa Kunjungan di daerah; dan
 f. Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya di daerah.

5. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
6. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diselesaikan selambat-Iambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya
berkas persyaratan secara lengkap.
7.Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :
a. Dinas;
b. Suku Dinas;
c. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
d. Puskesmas Kecamatan;
e. Rumah Sakit; dan
f. Loket pelayanan lainnya.

Pasal 54


1.  Persyaratan pencatatan kelahiran penduduk WNI di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a adalah sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan;
b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan
memperlihatkan aslinya;
c. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
d. Fotokopi KK dan KTP orang tua;
e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran;
f. Persetujuan Kepala Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh)
hari

Sehubungan dengan Putusan MK maka untuk pencatatan kelahiran melebihi 1 Tahun tidak melalui penetapan pengadilan dan sesua UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.Pencatatan berdasarkan atas domisili bukan asas peristiwa. Sehubungan dengan akta kelahiran yang tidak ada orang tua laki-laki atau anak seorang ibu bahwa pada saat pencatatan tidak disertakan akta perkawinan atau buku nikah orang tua, sehingga menjadi anak dari seorang ibu.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (13 Jan 2017)