Detail Aspirasi

16 Jan 2017

Siswa Membawa Kendaraan Bermotor

Apakah siswa sekolah membawa kendaraan bermotor ke seberang sekolah tidak melanggar surat edaran kepala dinas pendidikan no 67/SE/2015 tentang larangan membawa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 bagi peserta didik ? Hal.ini dilakukan siswa SMK.BHARA TRIKORA, jelambar. Permasalahan ini akan dibahas dalam pertemuan dimkelurahan Jelambar tgl 17 januari 2017 jam 14.00. Mudah mudahan mendapat perhatian dari dinas pendidikan.

Anton Widjaja

Respon SKPD Terkait

Terkait siswa SMK BHARA TRIKORA, sekolah tsb masih menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor atas dasar SE tsb diatas, dan benar akan ada pembahasan bersama pihak pemerintahan setempat, mencari solusi terbaik, tks.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (10 Feb 2017)

Tindak Lanjut SKPD Terkait

Terkait siswa SMK BHARA TRIKORA, sekolah tsb masih menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor atas dasar SE tsb diatas, dan benar akan ada pembahasan bersama pihak pemerintahan setempat, mencari solusi terbaik, tks.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta (10 Feb 2017)