Detail Aspirasi
Syarat Perubahan Data E-KTP
Bagaimana syarat dan prosedur bila ingin memperbaharui data di E-KTP? misal lajang menjai menikah? terima kasih
Susi Wijayanti
Respon SKPD Terkait
Kepada Yth. Susi Wijayanti
Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan
Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan pelaporan di kelurahan dan akan di perbaiki biodata selanjutnya akan di tarik KTP el lama dan akan digantikan KTP el, namun karena kondisi blanko KTP el yang belum ada sekarang dapat sabar menunggu. selanjutnya akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP el.
berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 64
7. KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Demikian informawsi yang dapat disampaikan
Terima Kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (23 Jan 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun