Detail Aspirasi

20 Jan 2017

Syarat Perubahan Data E-KTP

Bagaimana syarat dan prosedur bila ingin memperbaharui data di E-KTP? misal lajang menjai menikah? terima kasih

Susi Wijayanti

Respon SKPD Terkait

Kepada  Yth. Susi Wijayanti

Terima kasih atas infoirmasi yang diberikan

Sehubungan dengan informasi ini dapat kami sampaikan bahwa untuk perubahan data dapat dilakukan pelaporan di kelurahan dan akan di perbaiki biodata selanjutnya akan di tarik KTP el lama dan akan digantikan KTP el, namun karena kondisi blanko KTP el yang belum ada sekarang dapat sabar menunggu. selanjutnya akan diberikan Surat Keterangan pengganti KTP el.

berdasarkan UU No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 64

7. KTP-el untuk:

a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

8. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Demikian informawsi yang dapat disampaikan

Terima Kasih

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta (23 Jan 2017)