Detail Aspirasi
09 Feb 2017
Apakah Bisa Mendapatkan Kartu Jakarta Pintar
Yang terhormat Gubernur DKI Jakarta,
Perkenankan saya Diana, saya ibu dari 2 anak (7 dan 8 tahun), saya bekerja di jakarta bagian keuangan, take home pay saya baru bulan januari 2017 ini menjadi 4.5jt perbulan. Bisa dilihat dari data spt tahunan pribadi saya. Jika dibutuhkan bisa saya tunjukkan.
Saya tinggal di jakarta sendiri mengekos. Sebelumnya tinggal dengan orangtua jakarta. Saat ini anak anak saya tinggal bersama dengan 2 orang tua saya, ayah pensiun dan ibu IRT.
Tahun 2013 karena keterbatasan ekonomi (gaji saat itu 2,6 it) saya harus mengirim mereka ke kampung halaman dan rumah ayah saya di kontrakkan untuk dapat penghasilan tambahan krn ayah saya pensiun. Dan saya mengekos. Ayah saya memiliki mobil yang sudah lama sisa pensiunan, kami berusaha merawatnya dan membayar pajaknya karena jika ada sesuatu yang penting bisa untuk membawa kerumah sakit.
Saat ini saya berusaha untuk bisa membawa mereka tinggal di jakarta dirumah tersebut kembali. Dikarenakan ayah saya sudah sering sakit sakitan dan anak saya hendak operasi kelenjar getah bening. Saya dan anak2 saya adalah peserta bpjs kelas 2.
Mohon petunjuknya apakah saya bisa mendapatkan kartu jakarta pintar untuk anak anak saya karena saya ingin anak anak saya dapat sekolah tinggi dan cerdas. Anak anak saya alhamdulillah rangking 2 dan 3 di SDN negeri 3 magelang. Saya tidak punya rumah dan tabungan, saya hanya ingin anak anak saya cerdas dan memiliki masa depan cerah. Mohon bantuan dan pencerahannya.
Terima kasih.
Hormat saya,
Diana
Diana Indrika Sari
Respon SKPD Terkait
Yth. Ibu Diana, berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan KJP :
- 1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- 2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- 3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- 4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- 5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
- Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2017 :
- 1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
- 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- 3. Beita acara peninjauan lapangan
- 4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- 5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
- 6. SKTM tahun 2017
- 7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
- 8. Daftar calon penerima KJP tahun 2017 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Terima kasih
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (09 Feb 2017)
Tindak Lanjut SKPD Terkait
Yth. Ibu Diana, berikut ini adalah persyaratan untuk mendapatkan KJP :
- 1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- 2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- 3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- 4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- 5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.
- Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar tahun 2017 :
- 1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP)
- 2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali
- 3. Beita acara peninjauan lapangan
- 4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- 5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM
- 6. SKTM tahun 2017
- 7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP
- 8. Daftar calon penerima KJP tahun 2017 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Terima kasih
Dinas Pendidikan DKI Jakarta (09 Feb 2017)
- 14-Dec-2017
Kartu Keluarga Belum Selesai Pembuatannya
- 28-Nov-2017
Perekaman E-KTP di Kec. Pulo Gadung
- 27-Nov-2017
E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai
- 27-Nov-2017
Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Sejak September 2016
- 24-Nov-2017
E-ktp Belum Jadi Selama Bertahun-tahun